pajak reklame adalah

Pengertian Pajak Reklame dan Cara Menghitungnya

Table of Contents

Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin untuk memasang atau menyelenggarakan reklame di suatu wilayah. Sebagaimana pada umumnya sebuah pajak, Anda diwajibkan untuk membayar pajak reklame ini jika hendak memasang reklame, karena jika tidak, akan ada sanksi yang harus diterima sesuai dengan peraturan dan kebijakan masing-masing daerah.

Setiap daerah di Indonesia memiliki peraturannya masing-masing terkait penentuan kebijakan tentang pajak reklame ini. Kita ambil contoh di Jakarta, pajak reklame di Jakarta diatur dalam Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame yang menyebutkan bahwa pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame.

Apa yang Termasuk Reklame?

Di mata orang awam, biasanya menilai reklame adalah media periklanan besar yang ditempatkan di area yang sering dilewati banyak orang seperti di sisi jalan raya. Namun, apakah pengertian reklame hanya sebatas itu? Ternyata tentu tidak. Hingga kemudian muncul pertanyaan, apa saja yang masuk ke dalam kategori reklame berdasarkan undang-undang hingga termasuk objek wajib pajak?

Kita ambil contoh lagi di Jakarta, pada Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame disebutkan bahwa reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Baca Juga: Keunggulan Neon Box Sebagai Media Promosi

Jika kita mengulik secara tuntas isi dari Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, kita bisa mengambil kesimpulan. Secara umum, reklame dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk merupakan reklame yang berisi informasi tentang barang atau jasa dengan tujuan utamanya untuk keperluan promosi. Sedangkan reklame non-produk merupakan reklame yang hanya berisikan nama perusahaan/badan/merk. Sebagai contoh, terdapat logo dan huruf timbul Tokopedia di Tokopedia Tower, pemasangan logo tersebut semata-mata hanya bertujuan agar diketahui oleh orang-orang bahwa gedung tersebut adalah lokasi kantor Tokopedia.

Subjek dan Objek Pajak Reklame

Subjek pajak reklame adalah orang atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Sementara yang dimaksud dengan objek pajak reklame adalah sebagai berikut.

1. Semua penyelenggara reklame
2. Object pajak yang disebutkan pada poin pertama meliputi:

  • Reklame papan, reklame billboard, reklame videotron, reklame megatron, dan sejenisnya,
  • Reklame kain,
  • Reklame melekat, stiker,
  • Reklame selebaran,
  • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan,
  • Reklame udara,
  • Reklame apung,
  • Reklame suara,
  • Reklame film, slide, dan
  • Reklam peragaan.

Dari semua berbagai bentuk dan jenis reklame yang disebutkan di atas, ada juga yang tidak termasuk objek pajak reklame walaupun bentuk dan jenisnya seperti yang disebutkan di atas, di antaranya adalah:

  1. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, khususnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat
  2. Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan PBB, atau lembaga-lembaga khusus organisasi internasional
  3. Reklame untuk memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan
  4. Reklame pemberitahuan informasi tentang bangunan milik pihak tertentu dengan syarat ukurannya tidak lebih dari 1 meter persegi
  5. Reklame yang memuat nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi) dengan ketinggian maksimum 15 meter dan jumlah reklame tidak lebih dari 1 buah
  6. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya

Nilai Sewa Reklame (NSR)

Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah dasar dari pengenaan pajak reklame. Nilai sewa reklame ini dihitung berdasarkan pada jenis, material yang digunakan, lokasi pemasangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran dari media reklame. Namun, jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Jika pihak ketiga tersebut tidak memiliki kontrak reklamenya, maka NSR ditetapkan dengan faktor sebagaimana reklame yang diselenggarakan sendiri.

Cara Menghitung Pajak Reklame

Seperti yang sudah dijelaskan tarif pajak reklame pada setiap daerah dapat berbeda-beda karena setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing tentang pajak reklame.

Untuk contoh cara menghitung pajak reklame ini kembali kami ambil contoh di DKI Jakarta. Pada Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame disebutkan bahwa tarif yang dikenakan sebesar 25%. Untuk daerah lain sebenarnya tidak jauh berbeda dengan peraturan Perda Jakarta ini karena banyak daerah lain yang mengadaptasi peraturan ini untuk diterapkan di daerahnya masing-masing.

Untuk dapat menghitung pajak reklame, terlebih dahulu kita harus mengetahui tarif NSR (Nilai Sewa Reklame). Berikut ini contoh tarif NSR Jakarta.

Nilai Sewa Reklame Jenis Produk

Kelas JalanTarif Pajak Reklame
Protokol ARp125.000/meter/hari
Protokol BRp120.000/meter/hari
Protokol CRp75.000/meter/hari
Ekonomi IRp50.000/meter/hari
Ekonomi IIRp25.000/meter/hari
Ekonomi IIIRp15.000/meter/hari
LingkunganRp10.000/meter/hari

Nilai Sewa Reklame Jenis Non-Produk

Kelas JalanTarif Pajak Reklame
Protokol ARp25.000/meter/hari
Protokol BRp20.000/meter/hari
Protokol CRp15.000/meter/hari
Ekonomi IRp10.000/meter/hari
Ekonomi IIRp5.000/meter/hari
Ekonomi IIIRp3.000/meter/hari
LingkunganRp2.000/meter/hari

Jika sudah mengetahui tarif NSR (Nilai Sewa Reklame), kita bisa menghitung berapa pajak reklame yang harus kita bayar, atau setidaknya kita bisa memprediksi berapa nominalnya sehingga bisa lebih siap untuk mempersiapkan anggaran khusus pajak reklame.

Dari tabel NSR Jakarta di atas, kita bisa menghitung contoh pajak reklame. Anggaplah Anda memiliki reklame non-produk berbentuk neon box berukuran 3 x 1 meter di suatu wilayah yang termasuk ke dalam kelas Ekonomi I.

3 m x 1 m x Rp10.000 x 365 hari x 25% = Rp2.737.500

Pajak neon box yang harus Anda bayar untuk 365 hari (1 Tahun) adalah Rp2.737.500 (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

Seperti itulah cara menghitung pajak reklame. Nilai pajak sangat dipengaruhi oleh wilayah tempat Anda memasang reklame. Contoh di atas adalah cara menghitung pajak reklame di Jakarta. Untuk daerah lain bisa saja berbeda karena setiap daerah memiliki Perda masing-masing. Ya walaupun perbedaannya tidak akan berbeda jauh secara signifikan karena banyak juga daerah yang mengadaptasi Perda Jakarta tentang Pajak reklame ini untuk diterapkan di daerahnya masing-masing.

Sumber informasi:
1. Perda DKI Jakarta No. 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
2. Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta


Frequently Asked Questions

Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang pajak reklame

Apa yang dimaksud dengan pajak reklame?

Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin untuk memasang atau menyelenggarakan reklame di suatu wilayah.

Reklame apa saja yang kena pajak?

Reklame jenis produk dan non-produk dapat menjadi objek pajak dengan ketentuan yang diatur oleh Perda tentang pajak reklame.

Berapa besar pajak reklame?

Setiap daerah memiliki peraturannya tersendiri mengenai tarif pajak yang harus dibayar, tetapi pada umumnya pajak reklame di banyak daerah sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame.

Bagaimana cara membayar pajak reklame?

Anda dapat mengurus dan membayar pajak reklame di kantor Bapenda terdekat, atau bisa menggunakan jasa pengurusan pajak reklame jika merasa tidak memiliki waktu untuk itu.

Apakah bisa membayar pajak reklame secara online?

Tentu bisa, bayar pajak reklame online dapat dilakukan di website Bapenda daerah masing-masing. Sebagai contoh, untuk pajak reklame di Jakarta, anda dapat mengunjungi https://pajakonline.jakarta.go.id

Cimika Solusi Kreatif bergerak di bidang outdoor & indoor advertising, pengadaan media promosi dalam bentuk reklame yang ditempel di bangunan, di berbagai sudut jalan, ataupun di tempat-tempat lainnya yang dikehendaki.

Cimika Solusi Kreatif ditenagai oleh para pekerja yang berpengalaman bertahun-tahun di industri ini. Kami siap melayani kebutuhan reklame Anda. Hubungi customer service melalui telpon atau chat WhatsApp di nomor 0812-5553-4141 atau email ke info@cimika.id

5.0

Bagikan artikel ini:

Silakan chat dengan tim Cimika CS akan merespons secepatnya
Halo 👋 ada yang bisa kami bantu?