pajak neon box

Perhitungan Pajak Neon Box yang Perlu Diketahui

Table of Contents

Akhir-akhir ini neon box semakin populer dan banyak peminatnya. Neon box dapat berperan sebagai dua elemen sekaligus, yaitu sebagai advertising (periklanan) dan juga display (desain visual) yang saat ini banyak ditawarkan oleh penyedia jasa neon box khususnya pada suatu usaha dengan tujuan menarik perhatian dan minat dari calon pelanggan.

Suatu hal yang perlu diketahui untuk Anda yang ingin memasang neon box di tempat usaha bahwa pasang neon box kena pajak. Disini kami akan memberikan penjelasan ringkas tentang besarnya pajak reklame neon box dan aturan pemasangan yang berkaitan dengannya.

Cara Menghitung Pajak Neon Box

Berapa nominal yang harus dibayar untuk pajak neon box? Nilainya tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing karena setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda mengenai tarif pajak neon box.

Meskipun setiap daerah dapat berbeda-beda menentukan tarif pajak neon box, tetapi pada umumnya jumlah pajak yang harus dibayar dapat diprediksi dengan menggunakan rumus perhitungan pajak reklame sehingga sang wajib pajak dapat dengan mudah membuat rencana anggaran khusus untuk pajak neon box.

Ukuran neon box (m2) x waktu pemasangan (hari) x nilai sewa reklame x 25%

Begitulah umumnya rumus perhitungan pajak neon box yang harus dibayar.

Sebagai contoh, anggaplah Anda memiliki neon box berukuran 3×1 meter dan hendak membayar pajaknya untuk 1 tahun ke depan (365 hari) dengan NSR-nya anggaplah Rp10.000. Maka perhitungannya sebagai berikut.

3 m x 1 m x 365 hari x Rp10.000 x 25% = Rp2.737.500

Pajak neon box yang harus dibayar untuk 1 tahun tersebut adalah sebesar Rp2.737.500 (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

Itu hanya contoh, ya. Nominal pastinya sangat dipengaruhi oleh nilai sewa reklame dan tarifnya yang bisa berbeda-beda di setiap daerah karena memang setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakannya masing-masing terkait pajak reklame ini, umumnya diatur dalam Perda (peraturan daerah) dan merupakan wewenang dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).

Jenis Neon Box Tidak Kena Pajak

Neon box ini termasuk reklame dan umumnya pajak reklame berlaku untuk reklame yang dipasang di tempat umum demi kepentingan pribadi ataupun kepentingan bisnis dan berapapun ukurannya. Namun, ada beberapa jenis reklame neon box yang tidak kena pajak, seperti salah satu contohnya adalah reklame neon box yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan informasi kebaikan ke masyarakat.

Selain itu juga ada beberapa contoh neon box lain yang tidak kena pajak, seperti misalnya reklame neon box yang dipasang untuk pemberitahuan bangunan milik tertentu agar tidak disalahgunakan oleh orang lain, dengan syarat ukuran luas reklame neon boxnya tidak melebihi 1 meter persegi. Dan juga reklame neon box yang memiliki tujuan untuk memberikan informasi tentang tempat sosial religius seperti panti asuhan atau masjid juga tidak kena pajak neon box.

Penentuan tarif pajak pada setiap daerah juga dipengaruhi oleh lokasi di mana reklame terpasang. Biasanya lokasi-lokasi ini dibagi menjadi beberapa kelas. Seperti misalnya pajak reklame di Jakarta, jika Anda ingin memasang di Jl. Jendral Sudirman itu akan masuk ke kelas Protokol A.

Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Neon Box

Jika Anda berencana memasang neon box, pastikan Anda juga berencana untuk membayar pajak neon box. Tidak jarang masih ada saja beberapa oknum yang memasang neon box secara ilegal dengan tidak membayar pajak, yang mana hal ini tentu merugikan pemerintah dan juga masyarakat umum yang menggunakan area terpasangnya neon box.

Jika ada yang memasang reklame neon box tanpa membayar pajak, akan ada sanksi yang harus diterima. Sanksi dari tidak membayar pajak neon box mulai dari yang sederhana yaitu neon box Anda akan dipasangi tulisan “belum membayar pajak” hingga sanksi yang berat berupa pembongkaran reklame neon box secara paksa. Sanksi seperti ini tentu akan membuat buruk nama bisnis Anda. Maka pastikan Anda membayar pajak neon box, ya!

Sekian informasi tentang perhitungan pajak neon box yang perlu diketahui sebelum Anda memutuskan untuk memasang neon box. Dengan ini, diharapkan semakin banyak orang yang mengetahui bahwa memasang neon box tidak bisa seenaknya, melainkan ada aturan dan tarif pajak neon box yang harus ditaati.


Frequently Asked Questions

Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang pajak reklame

Apa yang dimaksud dengan pajak reklame?

Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin untuk memasang atau menyelenggarakan reklame di suatu wilayah.

Reklame apa saja yang kena pajak?

Reklame jenis produk dan non-produk dapat menjadi objek pajak dengan ketentuan yang diatur oleh Perda tentang pajak reklame.

Berapa besar pajak reklame?

Setiap daerah memiliki peraturannya tersendiri mengenai tarif pajak yang harus dibayar, tetapi pada umumnya pajak reklame di banyak daerah sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame.

Bagaimana cara membayar pajak reklame?

Anda dapat mengurus dan membayar pajak reklame di kantor Bapenda terdekat, atau bisa menggunakan jasa pengurusan pajak reklame jika merasa tidak memiliki waktu untuk itu.

Apakah bisa membayar pajak reklame secara online?

Tentu bisa, bayar pajak reklame online dapat dilakukan di website Bapenda daerah masing-masing. Sebagai contoh, untuk pajak reklame di Jakarta, anda dapat mengunjungi https://pajakonline.jakarta.go.id

Cimika Solusi Kreatif bergerak di bidang outdoor & indoor advertising, pengadaan media promosi dalam bentuk reklame yang ditempel di bangunan, di berbagai sudut jalan, ataupun di tempat-tempat lainnya yang dikehendaki.

Cimika Solusi Kreatif ditenagai oleh para pekerja yang berpengalaman bertahun-tahun di industri ini. Kami siap melayani kebutuhan reklame Anda. Hubungi customer service melalui telpon atau chat WhatsApp di nomor 0812-5553-4141 atau email ke info@cimika.id

4.9
Rated 4.9 out of 5

Bagikan artikel ini:

Silakan chat dengan tim kami CS akan merespons dalam beberapa menit
Halo 👋 ada yang bisa kami bantu?